bicaranetwork.com - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 untuk 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Pengumuman terkait penetapan UMK 2023 tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
"Saya mewakili Pak Gubernur Jawa Barat, untuk membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK," kata Taufik Garsadi.
Baca Juga: Kemenkes Catat Kasus COVID-19 Terbanyak dari DKI 1.280 Orang
Taufik menuturkan penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Berikut ialah daftar besaran nilai UMK 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07, Kota Bekasi Rp5.158.248,20, Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44, Kota Depok yang besarannya Rp 4.694.493,70, Kota Bogor yang besarannya Rp4.639.429,39.
Baca Juga: Jepang Pertimbangkan Anggaran 5 Triliun Yen untuk Rudal Jarak Jauh
Kemudian Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25, Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02, Kota Bandung Rp4.048.462,69, Kota Cimahi Rp3.514.093,25, Kabupaten Bandung Barat yang besarannya Rp3.480.795,40.
Selanjutnya untuk Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99, Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10, Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19, Kabupaten Subang Rp3.273.810,60, Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10.
Artikel Terkait
Pertokoan Sekitar Astana Anyar Bandung Tutup Pasca Ledakan Bom
Kapolda: Bom Astanaanyar Makan Korban 10 Anggota dan 1 Warga Sipil
Kapolda Sebut Pelaku Bom Astanaanyar Bandung Bawa 2 Bom
Tim SAR Gabungan Perpanjang Pencarian Korban Gempa Cianjur
Kemenkes Catat Kasus COVID-19 Terbanyak dari DKI 1.280 Orang