bicaranetwork - Aktor laga Iko Uwais dilaporkan seseorang bersama temannya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana kekerasan, kata Pihak Polda Metro Jaya.
"Terlapor nama Iko Uwais beserta temannya Firmansyah," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulfan di Jakarta, Senin.
Polda Metro Jaya menuturkan pelapor bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah pada Sabtu (11/6) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Menparekraf Prediksi Puncak Kunjungan Wisman ke Indonesia Juli
Dugaan sementara, suami dari penyanyi Audy itu dilaporkan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum.
Zulpan menjelaskan kronologis singkat berawal saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban Rudi, untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
"Dengan perjanjian nominal tertentu, baru dibayar setengahnya," ujar Zulpan.
Kemudian, korban Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan "invoice" melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), namun artis peran laga itu tidak merespon.
Baca Juga: Harumkan Indonesia, Aceh Rebut Enam Medali Kejuaraan Wushu Internasional di Malaysia
Artikel Terkait
Polda Metro Berlakukan Kembali Penindakan Ganjil Genap
Selidiki Konvoi Khilafah, Polda Metro Bentuk Tim Khusus
150 Personel Polda Metro Jaya Bakal Amankan Jakarta Fair 2022