bicaranetwork.com - Ferry Irawan dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono, mengatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pada unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.
"Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Yuni Priyono mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan, seperti terdakwa sudah pernah dihukum dan korban menderita baik fisik dan psikis akibat perbuatan terdakwa.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan dan tertib terdakwa dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, mengatakan bahwa tuntutan tersebut dinilai berlebihan dan akan memberikan pembelaan pada pledoi Selasa pekan depan. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi Fani Rahmat Gunadi.
Baca Juga: 4 Cara Meningkatkan Hormon Bahagia, Bisa Bikin Tubuh Lebih Sehat!
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan didampingi oleh dua penasihat hukumnya, yaitu Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede. Dalam pembelaannya, ia menyebutkan bahwa istrinya, Venna Melinda, memiliki tabiat buruk seperti melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga mencoba bunuh diri ketika mengalami depresi.
Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan bahwa istrinya pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi di hotel Kota Kediri. Ia mengatakan bahwa istrinya pernah memukulnya hingga mulutnya berdarah.
Ferry Irawan juga mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali dikurung oleh istrinya di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberikan makan selama beberapa jam.
Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri sampai proses hukumnya selesai. Sidang perkara ini digelar di Kediri sesuai dengan tempat kejadian perkara.***
Artikel Terkait
5 Fakta Unik Film Buya Hamka, Film Termahal Berdurasi 7 Jam
Ini Deretan Artis Papan Atas Pemeran Film Buya Hamka, Vino G Bastian Jadi Aktor Utama
BLACKPINK THE GAME Bakal Rilis Tahun Ini, Pemain Bisa Nikmati Sensasi Jadi Produser di Dunia Multiverse
Konser Lee Seung Gi di Jakarta Bakal Digelar Juni 2023, Tiket Sudah Bisa Dibeli Bulan Ini, Catat Tanggalnya!