Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Ferry Irawan Minta Maaf kepada Venna Melinda

- Selasa, 17 Januari 2023 | 06:30 WIB
Ferry Irawan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Willi Irawan)
Ferry Irawan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Willi Irawan)

bicaranetwork.com - Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda, setelah ditahan oleh Polda Jawa Timur karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ferry Irawan keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (16/1), memakai baju tahanan berwarna biru oranye dengan kondisi tangan diborgol.

Dia lalu membacakan surat yang ditulis untuk Venna Melinda. Ferry mengatakan bahwa dia menyadari kesalahannya dalam pernikahan mereka dan memohon maaf atas segala kesalahan.

"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry.

 Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Venna Melinda Sudah 3 Bulan Alami KDRT dan Tak Dinafkahi Ferry Irawan

"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," lanjutnya.

Ferry juga mengungkapkan kesedihannya karena kondisi ibunya yang sakit dan meminta kesempatan untuk berbakti kepadanya. Dia tidak ingin menyesal lagi setelah ayahandanya meninggal.

"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," ungkap dia.

Setelahnya, Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol itu masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.

 Baca Juga: Ini Fakta Menarik Seputar Tahun Kelinci Air 2023

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Sebelumnya, istri Ferry, Venna Melinda, melaporkan dia ke Polres Kediri Kota karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sebuah hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1). Berkas laporan diteruskan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Nur Fitriyani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aktris Senior Nanti Wijaya Meninggal Dunia

Kamis, 16 Maret 2023 | 11:54 WIB

Aktor Senior Ikranagara Meninggal Dunia

Selasa, 7 Maret 2023 | 08:42 WIB
X