bicaranetwork.com - Teddy Pardiyana, ayah sambung Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil yang dilakukannya.
Vonis terhadap Teddy dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam persidangan yang digelar pada Kamis. Teddy dinyatakan bersalah atas tuduhan mengelapkan sebuah mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.
Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius menyatakan bahwa Teddy Pardiyana divonis untuk tetap dalam tahanan setelah ditahan selama masa persidangan.
Hakim menyatakan bahwa Teddy dihukum selama satu tahun tiga bulan dan masa tahanannya dikurangkan dari hukuman yang diterima. Vonis ini diberikan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sesuai dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga: 10 Tips Sukses Wawancara Kerja Agar Lolos Seleksi, Selamat Tinggal Grogi!
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Kasus ini bermula pada Maret 2022 ketika Polda Jawa Barat menerima laporan dari Rizky Febian mengenai penggelapan aset-aset yang dilakukan oleh Teddy.
Dari beberapa aset yang dilaporkan, hanya satu unit mobil Kijang Innova yang naik ke proses pengadilan. Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule juga sempat dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga: Benarkah Operasi Kanker Prostat Bisa Sebabkan Impotensi?
Vonis yang diberikan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Teddy dihukum selama dua tahun penjara.
Teddy menyatakan bahwa dia akan memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut dan hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan.
"Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," kata Teddy.***
Artikel Terkait
Hotman Paris Ungkap Venna Melinda Sudah 3 Bulan Alami KDRT dan Tak Dinafkahi Ferry Irawan
Dan Terjadi Lagi! Aktor Revaldo Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Ganja dan Sabu
VIP dan ARMY Merapat! Lagu 'VIBE' Kolaborasi Taeyang BIGBANG dan Jimin BTS Resmi Rilis Hari Ini
Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Ferry Irawan Minta Maaf kepada Venna Melinda
Doyoung NCT Nyanyikan Lagu 'Cry' untuk OST Drama Jepang