Lakukan Penggelapan Mobil, Teddy Pardiyana Ayah Sambung Rizky Febian Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

- Kamis, 19 Januari 2023 | 18:03 WIB
Terdakwa penggelapan aset, Teddy Pardiyana usai menjalani sidang putusan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Terdakwa penggelapan aset, Teddy Pardiyana usai menjalani sidang putusan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

bicaranetwork.com - Teddy Pardiyana, ayah sambung Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil yang dilakukannya.

Vonis terhadap Teddy dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam persidangan yang digelar pada Kamis. Teddy dinyatakan bersalah atas tuduhan mengelapkan sebuah mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius menyatakan bahwa Teddy Pardiyana divonis untuk tetap dalam tahanan setelah ditahan selama masa persidangan.

Hakim menyatakan bahwa Teddy dihukum selama satu tahun tiga bulan dan masa tahanannya dikurangkan dari hukuman yang diterima. Vonis ini diberikan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sesuai dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

 Baca Juga: 10 Tips Sukses Wawancara Kerja Agar Lolos Seleksi, Selamat Tinggal Grogi!

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Kasus ini bermula pada Maret 2022 ketika Polda Jawa Barat menerima laporan dari Rizky Febian mengenai penggelapan aset-aset yang dilakukan oleh Teddy.

Dari beberapa aset yang dilaporkan, hanya satu unit mobil Kijang Innova yang naik ke proses pengadilan. Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule juga sempat dihadirkan sebagai saksi.

 Baca Juga: Benarkah Operasi Kanker Prostat Bisa Sebabkan Impotensi?

Vonis yang diberikan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Teddy dihukum selama dua tahun penjara.

Teddy menyatakan bahwa dia akan memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut dan hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan.

"Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," kata Teddy.***

Editor: Nur Fitriyani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aktris Senior Nanti Wijaya Meninggal Dunia

Kamis, 16 Maret 2023 | 11:54 WIB

Aktor Senior Ikranagara Meninggal Dunia

Selasa, 7 Maret 2023 | 08:42 WIB
X