bicaranetwork - Satuan Lalulintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima tempat DKI Jakarta, untuk memberi kemudahan bagi warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis.
Info dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, menyebutkan, lokasi SIM Keliling di Jakarta terbagi menjadi lima tempat yakni di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.
Kemudian di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.
Baca Juga: Menang Dua Gim Langsung, Bilqis Prasista Bikin Nangis Akane Si Peringkat Satu Dunia
Lokasi SIM Keliling di Jakarta itu dibuka sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Patut Dicoba! Ini 5 Tips Berkendara Agar Irit Bensin
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Artikel Terkait
Pemkot Jaktim Pindahkan Korban Kebakaran Pasar Gembrong ke Rusun CBU
Polda Metro Berlakukan Kembali Penindakan Ganjil Genap
Rabu Dini Hari, Kernet Truk Tabung Gas Luka Dibegal di Cilincing
Wagub DKI Sebut Ada 21 Kasus Dugaan Hepatitis Akut di Jakarta
DPRD Resmi Bentuk Pansus Jakarta Perpindahan IKN Resmi, Ini Alasannya