bicaranetwork.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, menyangkal isu bahwa Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) mengalami kebuntuan karena belum juga mengumumkan calon presiden.
Pernyataan tersebut dilontarkan setelah ia diumumkan sebagai juru bicara partainya melalui Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Juru Bicara DPP PPP di Jakarta pada hari Rabu (22/3).
Menurut Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, KIB justru memiliki banyak kemajuan karena banyak tokoh yang merapat ke PPP dan elektabilitas mereka terus dipantau.
"KIB bukan menemukan jalan buntu, justru KIB berjalannya banyak karena banyak tokoh yang merapat kepada kami, yang terus kami monitor perkembangan elektabilitasnya," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Adakan Buka Puasa Bersama
Ada beberapa nama yang diusulkan untuk diusung oleh PPP pada Pilpres 2024, termasuk Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Namun, calon presiden dan calon wakil presiden akan ditetapkan melalui musyawarah kerja nasional (mukernas) atau rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang akan diadakan oleh partai bersama dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar yang bergabung dalam KIB. Semuanya akan diputuskan bersama-sama dan tidak bisa diputuskan sendiri-sendiri.
Menurut Juru Bicara DPP PPP Usman M. Tokan atau Donnie Tokan, mekanisme partai untuk menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden adalah melalui rapimnas.
Baca Juga: Cepat dan Lezat! Ini Resep Nasi Liwet Rice Cooker dari Chef Restoran, Cocok untuk Hidangan Sahur
"Rapat pimpinan nasional yang akan diadakan khusus untuk itu, dihadiri pimpinan wilayah," ujar dia.
Menurut Donnie, Rapimnas akan dihadiri oleh pimpinan wilayah setelah DPW PPP memberikan refleksi terkait dengan figur kepemimpinan nasional. Beberapa nama potensial bakal calon presiden/wakil presiden muncul sebagai bentuk usulan dari DPW PPP.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dibuka dari tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***
Artikel Terkait
PDIP Tolak Kedatangan Timnas Israel, HNW: Pemerintah Harusnya Bersikap Sama
Universitas Terbuka Siap Bangun Kampus Seluas 25 Ha di IKN Nusantara
Menolak Timnas U20 Israel Bagian dari Menjaga Marwah Bangsa dan Komitmen Kemanusiaan
Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Adakan Buka Puasa Bersama