Uskup Agung Kupang Larang Gereja Terima Bantuan dari Parpol

- Jumat, 24 Maret 2023 | 10:43 WIB
Uskup Agung Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Mgr Petrus Turang saat melakukan rekoleksi Prapaskah di Aula Gereja St Yosep Naikoten, Kamis (23/3/2023). (ANTARA/Benny Jahang)
Uskup Agung Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Mgr Petrus Turang saat melakukan rekoleksi Prapaskah di Aula Gereja St Yosep Naikoten, Kamis (23/3/2023). (ANTARA/Benny Jahang)

bicaranetwork.com - Uskup Agung Kupang NTT, Mgr Petrus Turang, melarang para pastor paroki di wilayah Keuskupan Agung Kupang untuk menerima bantuan dana dari partai politik guna menjaga netralitas gereja dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Kami sudah mengingatkan seluruh pastor paroki di wilayah Keuskupan Agung Kupang untuk tidak menerima bantuan apa pun dari partai politik dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dalam menjaga netralitas lembaga gereja," kata Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang saat melakukan rekoleksi Prapaskah di aula Gereja St Yosep Naikoten, Kupang, Kamis (23/3).

Dalam sebuah rekoleksi Prapaskah di aula Gereja St Yosep Naikoten, Kupang, Kamis, Uskup Agung mengingatkan para pemimpin gereja, seperti pastor paroki, biarawan, dan biarawati, untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis partai politik.

Baca Juga: Seorang Kakek Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gubuk

"Kami ingatkan tidak boleh ada biarawan atau biarawati masuk dalam kegiatan politik praktis dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024," kata Uskup Agung.

Meskipun umat harus memiliki kepedulian dalam perpolitikan, tetapi gereja harus menjaga netralitasnya.

Uskup Agung juga meminta seluruh lembaga Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Agung Kupang untuk tidak menerima bantuan dana atau bantuan apapun dari partai politik peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, jika para pastor, biarawan, atau biarawati menerima bantuan dari partai politik, hal itu dapat menjadi awal terjadinya korupsi.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Eropa 2024: Portugal Bantai Liechtenstein 4-0, Ronaldo Catat Rekor Baru Usai Sumbang Dua Gol

Uskup Mgr Petrus Turang juga menegaskan bahwa para calon anggota dewan harus bekerja dengan hati untuk membangun kehidupan yang berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai politik.

Ia mengatakan saat ini banyak yang bekerja untuk kepentingan partai politik dengan membawah bantuan untuk masyarakat seperti memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yaitu traktor tangan.

"Apa kewenangan anggota legislatif membawa bantuan itu. Memberikan bantuan itu merupakan kewenangan eksekutif yaitu Kementerian Pertanian, bukan anggota legislatif dari partai politik yang datang membawa bantuan itu. Apabila melakukan hal seperti itu menjadi awal terjadinya nepotisme, kolusi dan korupsi," tuturnya.***

Editor: Nur Fitriyani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

UHC Bangka Tengah Tercatat 96,55 Persen

Kamis, 8 Juni 2023 | 20:47 WIB

Kejagung Berhentikan Kasi Datun Kejari Jambi

Selasa, 6 Juni 2023 | 21:05 WIB
X