Sekretaris Kabinet: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat Bukan Masyarakat Umum

- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:34 WIB
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers terkait surat edaran larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintahan, di Jakarta, Kamis (23/3/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers terkait surat edaran larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintahan, di Jakarta, Kamis (23/3/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

bicaranetwork.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet yang berisi larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Kamis, Pramono menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga mereka masih bisa melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono.

Baca Juga: Intip Alur Regulasi Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2022 dari Arab Saudi

Pramono juga mengatakan bahwa saat ini para aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Oleh karena itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak mengundang para pejabat untuk melakukan buka puasa bersama.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono.

Sebelumnya, beredar surat rahasia tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Uskup Agung Kupang Larang Gereja Terima Bantuan dari Parpol

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.***

Editor: Nur Fitriyani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Luhut Akan Minta LSM di Indonesia Diaudit

Kamis, 8 Juni 2023 | 20:56 WIB

UHC Bangka Tengah Tercatat 96,55 Persen

Kamis, 8 Juni 2023 | 20:47 WIB
X