bicaranetwork.com - Aksi demontrasi oleh para aksi massa dari tenaga medis dan kesehatan (nakes) yang menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan berlangsung Senin, 5 Juni 2023.
Diberitakan Antara, aksi yang melibatkan IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI, serta forum tenaga kesehatan lain itu kompak menyerukan pemberhentian pembahasan RUU Kesehatan. Lantas, apa penyebab aksi tolak RUU Kesehatan?
Usut punya Usut, alasan penolakan tersebut adalah karena terdapat sejumlah pasal kontroversial di RUU Kesehatan yang berindikasi bakal melemahkan kepastian dan perlindungan hukum para nakes dan dokter.
Berikut adalah lima pasal kontroversial di RUU Kesehatan yang disorot IDI sehingga serempak menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi Undang-Undang di kemudian hari:
1. Pasal 154 Ayat (3)
Pasal kontroversial di RUU Kesehatan pertama ada pada Pasal 154 Ayat (3). Pasal ini terkait pengelompokan zat adiktif terhadap tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Ini dikhawatirkan bakal mengekang tembakau.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: RUU Kesehatan Harus Akomodir Aspirasi Nakes
“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” demikian bunyi Pasal 154 Ayat (3).
2. Pasal 206
Selanjutnya, ada Pasal 206 RUU Kesehatan, khususnya Ayat (3) sampai (5). Disebutkan bahwa menteri bertanggung jawab dalam menyusun standar pendidikan kesehatan dan kompetensi.
3. Pasal 239 Ayat (2)
Pasal 239 ayat (2) dalam RUU Kesehatan juga menjadi kontroversial. Sebab, pasal tersebut menyatakan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sebelumnya KKI merupakan lembaga independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jika pasal ini disahkan, maka wewenang Menteri akan menjadi sangat luas.
Baca Juga: Apa Itu Penyakit Alzheimer yang Diderita Chris Hemsworth? Ketahui Cara Pencegahannya
4. Pasal 314 Ayat (2)
Dalam Pasal 314 ayat (2) disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya diperbolehkan membentuk satu organisasi profesi. Namun, dalam Pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan yang kemudian dibagi menjadi beberapa kelompok.
Dengan demikian, secara total terdapat 48 kelompok tenaga kesehatan. Oleh para penolak RUU Kesehatan, aturan ini bakal membingungkan untuk membuat suatu kebijakan.
5. Pasal 462 Ayat (1)
Pasal yang menjadi kontroversi lain dalam RUU Kesehatan dan menarik perhatian adalah Pasal 462. Isi dari pasal tersebut secara pokok menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana.