• Minggu, 24 September 2023

Polisi Musnahkan 18,5 Kg Ganja Sitaan dari Ibu Rumah Tangga di Palembang

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:51 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 18,5 kilogram sitaan Direktorar Reserse Narkoba Polda Sumatera Selaran dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/8/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko)
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 18,5 kilogram sitaan Direktorar Reserse Narkoba Polda Sumatera Selaran dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/8/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko)

bicaranetwork.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti sebanyak 18,5 kilogram narkotika jenis ganja sitaan dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Palembang.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Djoko Lestari di Palembang, Rabu, mengatakan barang bukti ganja milik tersangka bernama Sapria alias Ria (40) warga Kota Palembang itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak.

Pemusnahan ganja kering tersebut dilakukan aparat kepolisian secara terbuka di halaman Markas Polda Sumatera Selatan.

 

Sekaligus, lanjutnya, pemusnahan dilakukan berbarengan dengan barang bukti narkoba hasil sitaan lain yakni jenis sabu-sabu sebanyak 1,856 kilogram.

“Barang bukti itu didapat dari 14 orang tersangka yang ditangkap dua bulan terakhir, satu diantaranya tersangka Ria sebanyak 18,5 kilogram ganja kering,” kata dia, untuk barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan detergen.

Khusus untuk tersangka Ria, menurutnya, merupakan salah satu hasil ungkap kasus yang membanggakan, karena dalam penangkapan tersebut berhasil mendapatkan barang bukti narkoba dengan jumlah yang terbilang besar pada tahun ini.

 

Djoko menjelaskan, tersangka Ria ditangkap personelnya saat yang bersangkutan turun di loket bus AKAP ALS di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang pada awal Juli 2022.

“Petugas menemukan paket ganja kering dibungkus isolasi warna coklat muda dari tas warna hitam yang dibawa tersangka Ria,” katanya.

Sebelum penangkapan tersebut personelnya telah mendapatkan informasi diduga ada praktik penyelundupan narkoba lintas darat hingga dilakukan pengetatan pengawasan di kawasan itu.

 

“Setidaknya sebanyak 30.390 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari pengungkapan narkoba ini,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Ria yang dihadirkan dalam pemusnahan mengaku, ia sama sekali tidak menyangka kalau bungkusan yang dibawa dalam tasnya itu berisikan ganja.

Halaman:

Editor: Nur Fitriyani

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Kebakaran Landa Gunungan Sampah TPA Putri Cempo Solo

Sabtu, 16 September 2023 | 17:07 WIB

PKS Jawa Timur Pastikan Solid Dukung Capres Anies

Rabu, 13 September 2023 | 21:11 WIB
X