bicaranetwork.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang saham utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memutuskan untuk merombak jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang pembangunan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Fitria Rahadiani dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengungkapkan, pergantian anggota direksi dan komisaris PT Jakpro diputuskan melalui RUPS Sirkuler (Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS).
"Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengamanatkan bahwa pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan," kata Kepala BP BUMD.
Baca Juga: OJK Usulkan Kenaikan Anggaran 35,5 Persen Lewat RKA 2023
Dalam RUPS Sirkuler tersebut, ujar Fitria, para pemegang saham perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS dengan isi keputusan, yakni:
a. RUPS menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Direktur Perseroan, dengan ucapan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusinya kepada perseroan, yaitu:
1. Widi Amanasto
2. Gunung Kartiko
3. Leonardus W Wasono Mihardjo
4. Muhammad Taufiqurrachman
5. Iwan Takwin.
b. RUPS menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut:
1. IwanTakwin sebagai Direktur Utama Perseroan
2. I Gede Adi Adnyana T sebagai Direktur Perseroan
3. AdrianRusmana sebagai Direktur Perseroan
4. Solihin sebagai Direktur Perseroan
5. AdiSantosa sebagai Direktur Perseroan
6. Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan.
Baca Juga: BPBD: Usai Diterjang Longsor, Akses ke Gunung Bromo Sudah Bisa Dilewati
Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakpro telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT Jakpro dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dalam rangka perbaikan PT Jakpro secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis ke depannya.
Dengan pembaharuan kepengurusan ini, Fitria menekankan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharapkan direksi bersama dewan komisaris PT Jakpro yang baru, mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik.***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Ayah Bejat Perkosa Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur
285 Gempa Susulan Terjadi di Kabupaten Cianjur, Ini Data Jumlah Korban Terbaru
Menteri PUPR Sampaikan Progres Pembangunan IKN, Cek di Sini
Gubernur: 100 Persen Desa di Bengkulu Sudah Tersalur Listrik
BPBD: Usai Diterjang Longsor, Akses ke Gunung Bromo Sudah Bisa Dilewati