bicaranetwork.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa gempa di Cianjur, Jawa Barat merupakan patahan baru yang dinamakan Patahan Cugenang.
"Berdasarkan hasil analisis focal mechanism serta memerhatikan posisi episenter gempa utama dan gempa susulan, dapat diketahui bahwa patahan pembangkit gempa bumi Cianjur merupakan patahan baru," ujar Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
BMKG mengemukakan, berdasarkan analisis mekanisme pergerakan patahan dan episenter gempa utama serta susulan, patahan itu mengarah ke N 347 derajat timur dan kemiringan (dip) 82,8 derajat dengan mekanisme gerak geser menganan (dextral stike-slip).
Baca Juga: Klub Bundesliga Gelar Pelatihan untuk Pelatih Sepak Bola Indonesia
Ia menyampaikan, BMKG merekomendasikan pemukiman di daerah seluas 8,09 kilometer persegi dengan hunian sekitar 1.800 rumah yang berada di dalam zona bahaya patahan geser Cugenang, meliputi sebagian Desa Talaga, Sarampad, Nagrak, dan Cibulakan untuk direlokasi.
"Berdasarkan zona bahaya tersebut di atas, maka area yang terdokumentasi untuk direlokasi adalah area seluas 8,09 KM2 dengan hunian sebanyak kurang lebih 1.800 rumah yang berada di dalam zona bahaya patahan geser Cugenang, meliputi sebagian Desa Talaga, Sarampad, Nagrak, Cibulakan," paparnya.
"Zona bahaya merupakan zona yang rentan mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan," kata Daryono.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Naikkan UMK 2023 di 3 Wilayah, Ini Rinciannya
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa gempa Cianjur merupakan jenis gempa tektonik kerak dangkal.
"Hasil monitoring BMKG hingga Kamis, 8 Desember 2022, pukul 12.00 WIB telah terjadi sebanyak 402 kali gempa susulan yang makin melemah secara fluktuatif, dengan frekuensi kejadian makin jarang. Magnitudo terbesar 4,3 dan terkecil 1,0," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati meminta agar zona-zona yang direkomendasikan direkolasi itu sebaiknya tidak dibangun pemukiman.
Baca Juga: NTB Tetapkan UMK 2023, Kota Mataram Jadi yang Tertinggi
"Zona bahaya itu dikosongkan dari hunian, tetapi bisa untuk dimanfaatkan untuk non hunian misalnya untuk persawahan, area resapan, konservasi, dihutankan, tapi jangan dibangun rumah lagi," tuturnya.***
Artikel Terkait
Kapolda Sebut Pelaku Bom Astanaanyar Bandung Bawa 2 Bom
Tim SAR Gabungan Perpanjang Pencarian Korban Gempa Cianjur
Kemenkes Catat Kasus COVID-19 Terbanyak dari DKI 1.280 Orang
Digelar di Cianjur, Dai Cordofa Isi Tausiyah dan Pimpin Doa di Hari Relawan Sedunia 2022
BKKBN Sebut 400 Ribu Bayi Stunting Lahir di Indonesia Tiap Tahun